Senin, 17 April 2017

TATA CARA KLAIM ASURANSI

Tata Cara Klaim Asuransi

claim-insurance
Tata cara pengajuan klaim Asuransi

Berkas yang harus dilengkapi ketika klaim
  1. Fc. Ktp
  2. Fc .KK
  3. Surat keterangan kematian dari desa/ fc legalisir
  4. Surat keterangan ahli waris dari kecamatan (asli)
  5. Fc buku tabungan ahli waris

Berkas tambahan
  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ fc legalisir (bila meninggal di rumah sakit)
  2. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas ( bila meninggal dunia akibat laka lantas)
  3. Surat keterangan dari pihak paytren perihal data mitra ( pihak paytren yang menyediakan)

Catatan tambahan
  1. Pengajuan klaim dari pihak ahli waris maksimal 60 hari dari kematian peserta
  2. Laka lantas mencakup ( darat, laut dan udara) dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian dari darat, laut dan udara.
  3. Wanita hamil dapat mengikuti program protren mitra dan family
  4. Wanita meninggal dunia krn melahirkan dapat mengajukan klaim
  5. Peserta di bawah umur/ belum memiliki KTP bisa menggunakan No akta lahir/ KTP orang tua
  6. Seluruh berkas di atas akan bertambah (dikondisikan) sesuai musibah (kematian) yang terjadi

Pengiriman dokumen klaim
  1. Pengajuan klaim datang langsung / via Pos ke kantor paytren
  2. Pengajuan klaim datang langsung / via Pos ke kantor asyki

Proses Klaim : maksimal 5 hari kerja
  1. PIC asyki memeriksa kelengkapan berkas klaim,
Jika lengkap: lanjutkan proses berikutnya
Jika kurang : mintakan kelengkapan dokumen, surat tanda terima berkas (tgl terima dokumen)
  1. Memeriksa pembayaran kontribusi:
Jika lancar : lanjutkan proses berikutnya
Jika tidak : buatkan surat konfirmasi atau penolakan
  1. Menerbitkan surat pengantar klaim dari paytren
  2. Mengirimkan berkas dan surat klaim ke kantor asyki (email)
  3. Asyki memberikan orientasi persetujuan klaim
  4. Asyki membayarkan klaim dengan transfer ke pihak paytren
  5. Paytren langsung membayarkan manfaat asuransi ke rekening ahli waris peserta

0 komentar:

Posting Komentar