Tata Cara Klaim Asuransi

Berkas yang harus dilengkapi ketika klaim
- Fc. Ktp
- Fc .KK
- Surat keterangan kematian dari desa/ fc legalisir
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan (asli)
- Fc buku tabungan ahli waris
Berkas tambahan
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ fc legalisir (bila meninggal di rumah sakit)
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas ( bila meninggal dunia akibat laka lantas)
- Surat keterangan dari pihak paytren perihal data mitra ( pihak paytren yang menyediakan)
Catatan tambahan
- Pengajuan klaim dari pihak ahli waris maksimal 60 hari dari kematian peserta
- Laka lantas mencakup ( darat, laut dan udara) dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian dari darat, laut dan udara.
- Wanita hamil dapat mengikuti program protren mitra dan family
- Wanita meninggal dunia krn melahirkan dapat mengajukan klaim
- Peserta di bawah umur/ belum memiliki KTP bisa menggunakan No akta lahir/ KTP orang tua
- Seluruh berkas di atas akan bertambah (dikondisikan) sesuai musibah (kematian) yang terjadi
Pengiriman dokumen klaim
- Pengajuan klaim datang langsung / via Pos ke kantor paytren
- Pengajuan klaim datang langsung / via Pos ke kantor asyki
Proses Klaim : maksimal 5 hari kerja
- PIC asyki memeriksa kelengkapan berkas klaim,
Jika kurang : mintakan kelengkapan dokumen, surat tanda terima berkas (tgl terima dokumen)
- Memeriksa pembayaran kontribusi:
Jika tidak : buatkan surat konfirmasi atau penolakan
- Menerbitkan surat pengantar klaim dari paytren
- Mengirimkan berkas dan surat klaim ke kantor asyki (email)
- Asyki memberikan orientasi persetujuan klaim
- Asyki membayarkan klaim dengan transfer ke pihak paytren
- Paytren langsung membayarkan manfaat asuransi ke rekening ahli waris peserta
0 komentar:
Posting Komentar