MLM yang tidak menjual produk, biasanya disebut money game (permainan uang), karena berupa penipuan yang nyata.
Hal ini sesuai dengan fatwa MUI yang dikeluarkan dikota Bandung dengan nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Jadi sesuai dengan fatwa MUI diatas ,VSI / Paytren memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang hukumnya SAH DAN HALAL , adanya bonus yang dijanjikan disamakan dengan ju'alah.
.
Dan ini PERBEDAAN BISNIS PAYTREN Dengan Multi Level Marketing (MLM) Lain..???
jelas BEDA banget...
Di PAYTREN daftar sekali keanggotaan untuk seumur hidup bahkan bisa di wariskan.
1. paksaan target perusahaan
2. tidak ada syarat tutup poin
3. tidak diwajibkan stock barang
4. tidak ada bonus hangus
5. tidak ada batas waktu membership dan hal-hal mengerikan lainnya..
1. Harus beli barang
2. Ada tutup poin klo usahanya tidak di jalankan
3. Kita wajib stock barang
4. Bonus hangus klo tidak dapat member
5. Ada batas waktu membership
. Bisnisnya SYARIAH
. Insya'allah Berkah
. Bisa sedekah
. Berilmu
. Punya teman" yg positif dan agamis dll
PayTren:
1. Milik Putra Indonesia, seorang tokoh agama yaitu Ust
Yusuf Mansyur yg amanah dan visioner.
2. Visi misinya jelas untuk dakwah dan berjamaah membangkitkan ekonomi Indonesia.
3. Legalitas lengkap ada SIUPL tetap dan masuk anggota APLI. Memiliki Kode Etik yang sesuai dengan Syariah dan Regulasi Pemerintah.
4. Produk, Benefit dan programnya banyak banget, contohnya : Aplikasi
Paytren all transaksi, Paytren academi,
Paytren messengger, Paytren umrah, Treni Power oktan.
(penghemat bensin), Paytren MarketPlace (Online Shop). dll
5. Menekankan pada produk teknologi yg notebene nya terus.
berkembang bukan produk obat dll.
6. Komunitasnya subhanallah positif dan agamis. Acara-acaranya juga bernuansa islami...
7. Dibawah pengawasan pakar ekonomi syariah dan
pemerintahan indonesia.
8. Keuntungan Perusahaan 100% di sedekahkan.
9. Tidak ada tutup point dan berlaku seumur hidup bahkan
bisa diwariskan.
https://www.facebook.com/Peluang-bisnis-paytren-ustad-Yusuf-mansur-416327628747794/
0 komentar:
Posting Komentar