Jumat, 12 Mei 2017

Syarat & Ketentuan Belanjaqu PAYTREN

SYARAT DAN KETENTUAN
PEMBUKAAN MERCHANT PAYTREN
(www.belanjaqu.com)

A. DEFINISI

  • Merchant adalah orang perorangan, badan usaha atau badan hukum yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang dan/atau jasa yang dapat menerima pembayaran melalui transfer dan telah terdaftar sebagai mitra PayTren pada PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni) untuk melakukan penjualan secara online melalui website www.belanjaqu.com.
  • Akun Merchant adalah akun yang dimiliki para merchant dalam melakukan transaksi penjualan secara online.
  • Handphone Android adalah perangkat komunikasi pintar (smartphone) berbasis sistem Android.
  • www.belanjaqu.com adalah website resmi yang memfasilitasi kegiatan transaksi merchant.
  • Dompet Rekening Bersama adalah rekening yang memfasilitasi penyimpanan deposit pada saat transaksi terjadi antara merchant dan pembeli demi keamanan transaksi.
  • Dompet (wallet) merchant adalah rekening merchant yang akan menerima deposit pembayaran atas transaksi yang terjadi. Deposit tersebut dikirimkan dari Dompet Rekening Bersama.

B. AKUN MERCHANT

1. Persyaratan Umum
  • Mitra PayTren wajib terdaftar sebagai mitra PayTren aktif dengan memiliki minimal paket lisensi SILVER.
  • Mitra PayTren yang belum memiliki lisensi SILVER dapat membayar biaya peningkatan lisensi ( upgrade ) sebesar Rp.650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk 2 lisensi tambahan (dititipkan sementara di perusahaan sampai fitur peningkatan lisensi ( upgrade ) berfungsi, komisi (cashback) lisensi tetap berlaku dan otomatis diperoleh saat fitur peningkatan lisensi ( upgrade ) sudah berfungsi.
  • Mitra PayTren wajib memiliki email aktif.
  • Mitra PayTren wajib memiliki handphone Android dengan versi minimal Ice Cream Sandwich dan memasang aplikasi PAYTREN OFFICIAL dan PAYTREN MESSENGER.
  • Mitra PayTren sudah terbiasa dengan web dan email.
  • Mitra PayTren wajib menjadi anggota Koperasi Indonesia Berjamaah (Kopindo Berjamaah) yang dahulu bernama Koperasi Merah Putih sekarang bernama Koperasi Indonesia Berjamaah (Kopindo Berjamaah).
2. Ketentuan Pendaftaran
  • Mitra PayTren wajib mengisi formulir pendaftaran secara online atau langsung.
  • Mitra PayTren wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) asli serta menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP untuk pendaftaran langsung ke kantor pusat PayTren atau pindaian (scan) KTP dan NPWP berwarna bagi yang daftar secara online melalui alamat email belanjaqu@paytren.co.id
  • Mitra PayTren yang belum menjadi anggota Kopindo Berjamaah wajib membayar biaya keanggotaan menjadi anggota koperasi Berjamaah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dalam hal menjadi anggota Kopindo Berjamaah tersebut, PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni) hanya bersifat memfasilitasi dengan cara menyediakan blangko/formulir Pendaftaran Anggota Koperasi Kopindo Berjamaah yang telah disediakan oleh pihak Koperasi Kopindo Berjamaah kepada mitra PayTren untuk disampaikan kepada Pengurus Koperasi Kopindo Berjamaah.

C. TRANSAKSI PEMBELIAN

  • Metode Pembayaran wajib menggunakan deposit mitra PayTren yang ada di PayTren dan selanjutnya deposit pembayaran atas transaksi yang terjadi akan disimpan dahulu di dompet (wallet) sebagai Rekening Bersama.
  • Pembeli harus mengetahui mengenai informasi produk yang dibelinya, baik berupa jenis, warna maupun jumlah pembelian melalui website www.belanjaqu.com. Khusus mengenai warna produk, kemungkinan terjadi perbedaan antara warna tampilan pada monitor komputer dengan warna aslinya akibat kualitas foto produk dan/atau kualitas monitor pada saat pembeli melihatnya melalui website.
  • Pembeli WAJIB menetapkan persetujuan (approval) setelah pembeli menerima barang yang dipesan agar deposit yang sudah dibayarkan ke dompet Rekening Bersama dapat ditransferkan ke dompet merchant masing-masing.
  • Pembeli memahami dan mengetahui tentang ketersediaan stok barang yang ada pada merchant, sehingga apabila ketersediaan stok habis maka merchant (penjual) akan menolak pemesanan (order) dan membatalkan pembayaran depositnya.
  • PayTren tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembayaran atas transaksi jual-beli yang dilakukan di luar website resmi www.belanjaqu.com.
  • Apabila terjadi penyimpangan transaksi, PayTren berhak untuk membatalkan segala proses transaksi berikut pembayaran yang terjadi di www.belanjaqu.com.
  • Apabila pembeli melakukan tidakan-tindakan yang merugikan pihak merchant, seperti dengan sengaja memanipulasi penerimaan produk, maka pembeli akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat harga produk tersebut.

D. TRANSAKSI PENJUALAN

  • Harga Barang merupakan harga pasar yang wajar.
  • Merchant (Penjual) tidak dibenarkan untuk menawarkan/berdagang barang terlarang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan jenis barang yang berlaku.
  • Merchant (Penjual) wajib untuk meng-update ketersediaan stock barang yang dimunculkan di web www.belanjaqu.com
  • Setelah menyetujui transaksi, merchant (penjual) wajib mengirimkan produk/barang kepada pembeli dan memasukkan nomor resi pengiriman di website www.belanjaqu.com.
  • Apabila ada indikasi penyimpangan dan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja atas produk yang diperjualbelikan yang dapat dikategorikan sebagai transaksi melanggar peraturan dan hukum yang berlaku, maka pihak www.belanjaqu.com tidak bertanggungjawab atas hal tersebut dan akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
  • Apabila pihak merchant dengan sengaja mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan atau spesifikasi produk yang ada di www.belanjaqu.com, maka pihak PayTren akan mengenakan denda sebesar 10 kali lipat dari harga barang tersebut terhadap merchant yang bersangkutan.
  • PayTren berhak menahan pembayaran, apabila transaksi masih bermasalah dan pembeli melakukan klaim terkait pengiriman, kualitas dan kuantitas barang sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
  • Merchant (penjual) wajib mengurus dan melaporkan semua kewajiban perpajakannya. Pajak yang terjadi atas transaksi ini di luar tanggung jawab PayTren.

E. KOMISI

  • Pembeli akan menerima cashback transaksi atas tarnsaksi jual-beli di www.belanjaqu.com sesuai dengan pengaturan cashback yang ada di web www.paytren.co.id
  • PayTren akan memotong langsung komisi (cashback) transaksi merchant pada saat pemindahan deposit dari rekening bersama kepada dompet (wallet) merchant sesuai kesepakatan dalam form terpisah.

F. HARGA

  • Harga barang adalah harga yang ditetapkan oleh merchant (penjual). Harga yang diakui adalah harga pada saat transaksi. Apabila terjadi kenaikan harga setelah transaksi terjadi maka harga yang diakui adalah harga pada saat transaksi dan merchant (penjual) wajib mengirimkan barang tersebut. Apabila merchant tidak mengirimkan barang tersebut maka PayTren akan mengeluarkan Surat Peringatan kepada merchant (penjual).
  • Kesalahan penulisan harga dan keterangan produk yang diakibatkan oleh merchant (penjual) akan menjadi tanggung jawab merchant (penjual).
  • Masalah yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara merchant (penjual) dan pembeli bukanlah tanggung jawab www.belanjaqu.com.

G. TARIF PENGIRIMAN

  • Tarif pengiriman adalah sejumlah biaya yang dibebankan atas terjadinya pengiriman barang dari hasil transaksi jual-beli. Dalam hal ini, www.belanjaqu.com telah menentukan tarif pengiriman kepada pembeli secara akurat, tetapi tidak menjamin keakuratannya pada cabang setempat. Oleh karena ini pihak merchant (penjual) wajib memberitahukan kepada www.belanjaqu.com, apabila terjadi selisih tarif pengiriman.
  • www.belanjaqu.com tidak bertanggung jawab atas selisih tarif pengiriman tersebut.
  • Pengiriman dilakukan oleh pihak merchant melalui agen pengiriman yang ditunjuk oleh www.benjaqu.com.

H. JENIS BARANG

Berikut adalah jenis-jenis barang yang dilarang diperjualbelikan melalui www.belanjaqu.com, antara lain :
  • Segala jenis kosmetik, obat-obatan, makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan dan keselamatan penggunanya, serta tanpa dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  • Media berbentuk CD/DVD/VCD atau media rekam lain yang bertentangan dengan undang-undang hak cipta, termasuk di dalamnya, CD/DVD/VCD yang memuat film, musik, permainan atau perangkat lunak bajakan.
  • Barang-barang berlabel “dewasa” penunjang kegiatan seksual, termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjualbelikan oleh peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Barang-barang yang melecehkan pihak/suku/agama/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
  • Senjata api, senjata tajam, segala macam senjata, pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan, pencurian dan tindak kriminal lainnya.
  • Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
  • Barang dengan hak distribusi eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan lansung oleh penjual resmi dan/atau barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing lain.
  • Segala jenis barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman barang di Indonesia.
  • Barang-barang lain yang melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

I. LAIN-LAIN

Hal-hal yang tidak tercantum dalam syarat dan ketentuan ini akibat perkembangan teknologi, sistem, dan lain sebagainya akan dibuatkan addendum terpisah jika diperlukan.
    

0 komentar:

Posting Komentar